Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tak Bawa Dokumen Perjalanan Saat Bepergian Bakal Diminta Putar Balik

Kompas.com - 20/04/2021, 19:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah diwajibkan membawa dokumen administrasi perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 6, 20 April-3 Mei 2021.

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, akan dilakukan pengecekan dokumen tersebut di titik-titik perbatasan daerah.

"Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Dokumen Administrasi Perjalanan Wajib Dibawa Saat Bepergian, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Aturan mengenai dokumen administrasi perjalanan  tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Poin 14 huruf c Inmendagri menyatakan, dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara, pada poin 14 huruf d Inmendagri disebutkan bahwa bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen tersebut tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Diminta memutar dan kembali," ujarnya.

Syafrizal menyebut bahwa aturan ini berlaku untuk setiap individu yang hendak bepergian antar kabupaten/kota, atau provinsi.

Dokumen administrasi perjalanan disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa.

"Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," katanya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.

Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administratif perjalanan.

"Dengan alasan yang dibenarkan," ucap Syafrizal.

Adapun PPKM mikro jilid 6 diperpanjang 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021.

Baca juga: Selain Larangan Mudik, Menko PMK Sebut Pembatasan Pergerakan Tahun 2021 Lebih Leluasa

Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan di 20 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan,

Kemudian Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com