Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Harap MoU soal Vaksin Nusantara Akomodasi Keinginan Peneliti

Kompas.com - 20/04/2021, 15:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyambut baik langkah pemerintah yang melanjutkan pengembangan vaksin Nusantara untuk kepentingan penelitian.

Azis berharap, keputusan itu dapat mengakomodasi keinginan peneliti yang telah berpartisipasi dalam upaya menemukan vaksin buatan dalam negeri.

"Pengembangan vaksin Nusantara untuk kepentingan vaksinasi massal dihentikan, namun DPR mengapresiasi langkah Kemenkes dan BPOM yang tetap melanjutkan pengembangan vaksin Nusantara untuk penelitian," kata Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

"Sehingga diharapkan dapat mengakomodasi keinginan para peneliti yang merupakan anak bangsa yang telah berpartisipasi untuk menemukan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19 di Indonesia dan mengantisipasi kekurangan vaksin di Indonesia," ucap dia.

Baca juga: Menko PMK: Vaksin Nusantara Kini Jadi Penelitian Berbasis Pelayanan di Bawah Kemenkes

Politikus Partai Golkar itu berharap, Kementerian Kesehatan dapat mendukung penuh dan mengawasi kelanjutan pengembangan vaksin Nusantara.

Menurut dia, hal itu diperlukan agar tidak mematikan semangat anak bangsa untuk berinovasi, khususnya di bidang medis.

Di samping itu, Azis mendorong agar pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai dihentikannya pengembangan vaksin Nusantara untuk keperluan vaksinasi massal.

"Bagaimana nasib kelanjutan pengembangan vaksin Nusantara, diharapkan adanya kejelasan dari pemerintah dapat menyelesaikan kegaduhan yang terjadi beberapa waktu lalu terkait pengembangan vaksin Nusantara," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BPOM Penny K Lukito menandatangani nota kesepahaman penelitian berbasis pelayanan menggunakan sel dedrintik, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Nota Kesepahaman Vaksin Nusantara Diteken, Apa Itu Sel Dendritik?

Penelitian yang bertujuan meningkatkan imunitas terhadap virus SARS-CoV-2 itu disebut tidak untuk dikomersialkan.

"(Penelitian) bersifat autologus yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri sehingga tidak dapat dikomersialkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Senin.

Nantinya, penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Penelitian diyakini akan mempedomani kaidah sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca juga: Begini Nasib Uji Klinis Vaksin Nusantara Usai Muncul Nota Kesepahaman KSAD, Menkes, dan BPOM

Selain itu, penelitian ini bukan kelanjutan dari penelitian vaksin Nusantara yang terhenti sementara karena kaidah ilmiah yang tak terpenuhi.

"Penelitian ini bukan merupakan kelanjutan dari uji klinis adaptif fase 1 vaksin yang berasal dari sel dendritik autolog yang sebelumnya diinkubasi dengan spike protein Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus-2 (SARS-CoV-2) pada subyek yang tidak terinfeksi Covid-19 dan tidak terdapat antibodi antiSARS-CoV-2," tulis keterangan tertulis tersebut.

"Karena uji klinis fase 1 yang sering disebut berbagai kalangan sebagai program vaksin Nusantara ini masih harus merespons beberapa temuan BPOM yang bersifat critical dan major."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com