Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Narkoba di Sumut

Kompas.com - 20/04/2021, 07:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan 100 kilogram lebih narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut, tepatnya di Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara, Minggu, (18/4/2021).

"Penangkapan bermula saat TNI AL mendapat informasi dari intelijen bahwa telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu di perairan Pulau Jemur Rokan Hilir, Riau, oleh sebuah kapal yang akan masuk ke Kota Tanjung Balai," ujar Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A Rasyid dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Setelah mendalami informasi tersebut, TNI AL mengerahkan personel gabungan untuk melaksanakan pengejaran terhadap sebuah kapal tanpa nama yang diawaki KH (33) sebagai nakhoda dan ABK HS (34).

Baca juga: TNI AL Bongkar Penyelundupan 100 Kg Narkoba di Perairan Muara Sungai Asahan

Pada pukul 00.45 WIB, petugas gabungan TNI AL melaksanakan penggeledahan dan menemukan enam karung goni mencurigakan yang dibungkus plastik di bagian palka buritan kapal.

Setelah diperiksa diketahui karung tersebut berisi paket narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Hasil temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory dan langsung memerintahkan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sei Sembilang I-1-47 untuk melakukan pengawalan kapal tangkapan ke Pos TNI AL Bagan Asahan.

"Pemeriksaan lanjutan barang bukti dan pengecekan dilaksanakan di kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan menggunakan alat narkotest dengan hasil barang tersebut positif narkotika jenis metamfetamin," katanya.

Adapun rincian narkoba yang diperiksa TNI AL yakni jenis sabu seberat 92,512 kilogram yang terdiri dari 87 bungkus.

Baca juga: Penyelundupan 80.000 Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar Digagalkan di Bandara Juanda

Di mana bungkusan warna kuning sebanyak 50 buah, 29 buah warna hijau tua dan 8 buah hijau muda.

Sedangkan ekstasi sebanyak 18,413 gram diperkirakan berjumlah 61.378 butir, yang terdiri warna coklat 13.976,92 gram, putih 2.203.55 gram dan hijau 2240,53 gram.

"Penangkapan dua pelaku ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Lantamal di wilayah kerja Koarmada I," terang Rasyid.

Ia mengungkapkan, kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran.

Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 45.000 Butir Ekstasi dari Malaysia

Intensitas patroli ini semakin tinggi terutama pada perairan rawan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan narkotika.

"Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, meskipun ditengah kondisi negara kita yang sedang berjuang mengatasi landemi Covid-19," tegas Rasyid.

Terhadap dua orang pelaku beserta barang bukti, selanjutnya TNI AL menyerahkan kepada instansi yang berwenang guna memproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com