JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mencecar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto terkait upaya Satpol PP menghalau kerumunan warga yang ingin menyambut Rizieq Shihab di Megamendung.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan, Satpol PP semestinya tidak hanya mengimbau tetapi juga mencegah kedatangan masyarakat, antara lain dengan memaksa masyarakat yang akan menyambut Rizieq untuk putar balik.
"Ada upaya enggak melakukan itu? Misalnya mulai dari puncak sana perbatasan Cianjur setop di sana, suruh putar balik, tanya mau ke mana, putar balik," kata Suparman dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
"Atau di Gadog, kan di situ persimpangan di situ kan, ada enggak upaya saudara lakukan suruh putar balik supaya tidak terjadi kerumunan di dalam?" kata dia melanjutkan.
Baca juga: Camat Megamendung: Rizieq Shihab yang Bertanggung Jawab atas Kerumunan di Ponpes
Teguh lalu menjawab bahwa tidak ada upaya untuk meminta masyarakat yang ingin menyambut berputar balik.
Menurut Suparman, Satpol PP semestinya dapat tegas memerintahkan orang putar balik agar tidak menimbulkan kerumunan.
Ia mengatakan, apabila Satpol PP menyampaikan imbauan maka hal itu akan dilanggar oleh masyarakat.
"Jadi Saudara cuma imbauan? Kalau masyarakat diimbau apalagi orang banyak ya dilanggar. Kalau disetop di sana, dipalang, putar balik, baru dia mau, itu kenyataan terlihat, seperti orang mudik lah," kata dia.
Teguh mengatakan, saat itu personel Satpol PP tidak mencukupi untuk mengendalikan situasi karena jumlahnya hanya 30 orang yang tersebar di empat pos.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah dibantu oleh personel TNI dan Polri, tetapi ia mengakui tetap tidak ada upaya untuk memutar balik masyarakat.
Ia menyebut, hanya akses dari simpang Gadog yang ditutup sedangkan jalur lainnya masih bisa dilalui.
Baca juga: Kasatpol PP Sebut Sekitar 3.000 Orang Sambut Rizieq Shihab di Megamendung
"Itu ada dari motor, dari roda dua. Kendaraan roda dua, itu yang paling banyak. Maksudnya gini, yang di Gadog itu memang kiri kanan penuh dengan kendaraan roda dua yang parkir di di lokasi tersebut. Kemudian juga ada massa berdatangan dengan jalan kaki," kata Teguh.
Menanggapi jawaban Teguh, Suparman menilai Satpol PP semestinya dapat menghalau massa. Terlebih, massa yang menyambut Rizieq mudah dikenali dengan mengenakan pakaian putih.
"Kan kelihatan dia, disetop di situ suruh putar balik, berarti Saudara tidak ada melakukan," kata Suparman.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Ia didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.