JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat tren penindakan kasus korupsi cenderung menurun selama periode 2015 hingga 2020.
Penindakan kasus korupsi tidak hanya yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga Polri dan Kejaksaaan Agung (Kejagung)
"Tren penindakan kasus korupsi selama 2015 hingga 2020 cenderung mengalami penurunan," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah, dalam konferensi pers Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi 2020, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: ICW: Tren Penindakan Kasus Korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan pada Semester I-2020 Meningkat
Berdasarkan catatan ICW, pada 2015 terdapat 550 kasus korupsi dan 1.124 tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.
Selanjutnya pada 2016 terdapat 482 kasus korupsi dan 1.101 tersangka dengan kerugian negara sebanyak Rp 1,45 miliar.
Kemudian pada 2017, ICW mencatat ada 576 kasus korupsi dan 1.298 tersangka dengan kerugian negara menembus Rp 6,5 miliar.
Pada 2018, ada 454 kasus dengan 1.087 tersangka dan kerugian negara sebanyak Rp 5,645 miliar.
Baca juga: ICW: Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I-2020 Naik Dibanding 2019
Setahun berikutnya, jumlah kasus korupsi sebanyak 271 kasus dan total tersangka mencapai 580 orang dengan kerugian negara Rp 8,405 miliar.
Terakhir, pada 2020 jumlah kasus korupsi 444 kasus dan tersangka 875 orang.
Sedangkan, kerugian negara pada tahun tersebut dua kali lipat lebih banyak dari periode sebelumnya yakni Rp 18,6 miliar.
Menurut Wana, temuan ini menunjukkan rapuhnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
"Hal ini mengindikasikan pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah setiap tahunnya semakin lemah dari segi pengawasan. Sebab dilihat dari nilai kerugian negara di tahun 2020 angkanya sangat signifikan," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.