JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi penata laksana rumah tangga (PLRT) di Malaysia menjadi korban penganiayaan oleh dua majikannya yang merupakan wara negera Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan Unit D3 Polis Di Raja Malaysia (PDRM) untuk menyelamatkan korban. Kini, dua terduga penganiayaan telah ditahan.
"Pada 15 April 2021, hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku. PDRM juga telah menahan dua orang terduga pelaku penganiayaan," demikian keterangan tertulis yang disampaikan KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: BP2MI Dapat Laporan, TKI yang Diisolasi di Wisma Atlet Dipalak Oknum
Berdasarkan pemeriksaan, kondisi fisik korban sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak dari majikan.
Selain mendapat kekerasan fisik, korban selama ini juga tidak diberikan akses penggunaan ponsel selama bekerja.
"Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia," tulis KBRI Kuala Lumpur.
KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus itu demi memastikan berjalannya proses hukum pidana dan pemenuhan hak-hak korban.
Terungkapnya kasus penyiksaan itu menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia masih terus terjadi.
Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa oleh majikannya. Kedua kasus itu dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.