JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Adapun pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yang dibacakan pada Kamis (15/4/2021).
"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU NTT dan KPU Sabu Raijua untuk mempersiapkan PSU sesuai putusan MK," kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (16/4/2021).
Sementara terkait daerah NTT yang belakangan sempat terjadi bencana alam, Ilham belum bisa memastikan apakah akan menjadi kendala dalam pelaksanaan PSU.
Menurut dia, hal itu baru bisa diketahui setelah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pelaksanaan PSU ini.
"Dukungan dari pemda, pihak keamanan untuk terselenggaranya PSU di Sabu Raijua menjadi penting," ujar dia.
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan Orient, Paslon 01 Sabu Raijua: Terima Kasih Telah Berikan Keadilan
Sebelumnya diberitakan, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dalam pelaksanaan Pilbup Sabu Raijua.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).
Namun, MK memutuskan PSU itu tidak diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Adapun PSU hanya boleh diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.
Serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Sementara Orient dan Thobias didiskualifikasi oleh MK.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tengat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," ujar dia.
Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Orient-Thobias, Ini Kata KPU NTT
Selain itu, MK juga memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi pelaksanaan amar putusan ini.
Polri khususnya Polda NTT dan Polres Sabu Raijua diperintahkan MK untuk melakukan pengamanan PSU.
Sedangkan untuk permohonan lainnya dari Takem-Herman selain yang dikabulkan MK dinyatakan ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.