JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (14/4/2021).
Undang yang juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama pada 2019.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah 2 Lokasi di Kota Makassar
Ali mengatakan, penahanan Undang selanjutnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Ali.
Undang disangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Undang Sumantri ditahan KPK pada Jumat (4/12/2020). KPK menduga, ada dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Kasus itu yakni pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah serta pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.
Baca juga: Kasus Suap di Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar
Dalam kasus pengadaan laboratorium komputer, Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Sementara itu, dalam kasus lainnya, Undang selaku pejabat pembuat komitmen diduga menetapkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak "Senayan" dan Kemenag.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.