JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pengembangan vaksin harus dilakukan sesuai dengan kaidah ilmiah dan standar Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Hal ini Wiku sampaikan merespons pengembangan vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pengembangan vaksin tersebut belakangan menuai polemik.
"Dalam berbagai pengembangan vaksin di Indonesia termasuk vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO," kata Wiku saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Kewenangan Penghentian Uji Vaksin Nusantara di Tangan BPOM
Wiku mengatakan, ihwal pengembangan vaksin menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas resmi.
Namun, sebelum digunakan, pemerintah akan memastikan keamanan vaksin.
"Pada prinsipnya pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan, dan kelayakan dari setiap vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi," ujarnya.
Meski pengembangan vaksin Nusantara kini menuai polemik, kata Wiku, Satgas tak berencana untuk mengintervensi.
"Hal tersebur adalah wewenang dari otoritas regulatori obat yaitu BPOM di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, uji klinis fase kedua vaksin Nusantara dilanjutkan meski BPOM belum mengeluarkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK).
Baca juga: Ditawari Terawan, Gatot Nurmantyo Jadi Relawan Vaksin Nusantara
DPR menjadi salah satu pihak yang mendesak agar pengembangan vaksin tersebut tetap dilanjutkan.
Sejumlah anggota Komisi IX DPR pun dijadwalkan menerima vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (14/4/2021).
Mereka menjadi relawan dalam uji klinis vaksin tersebut.
"Bukan hanya sekadar jadi relawan ya, orang kan pasti mempunyai keinginan untuk sehat kan. Kalau untuk massal kan nanti prosesnya di BPOM tapi kalau per orang kan bisa menentukan yang diyakini benar untuk dia," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.