JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea hadir di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/4/2021).
Andi menyebut, kehadirannya itu dalam rangka membahas sejumlah hal dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju. Salah satunya tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh dan pekerja.
"Yang pertama tentu membahas kepedulian pekerja di Indonesia. Juga membahas soal THR yang menjadi polemik sekarang," ujar Andi.
Andi menuturkan, pihaknya berterimakasih karena pemerintah menetapkan kebijakan pembayaran THR tahun ini wajib diberikan secara penuh.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Awasi Pelaksanaan Pembayaran THR 2021
Hanya saja, harus benar-benar ada pengawasan dalam pelaksanaan dalam realisasi pembayarannya.
Salah satunya dengan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) THR dengan memasukkan unsur pekerja dan pengusaha.
"Ya kita membahas dengan pemerintah. Sudah selesai. Yang penting yang terbaik pengawasan itu ada dan melekat," tegasnya.
"Dan semoga Menteri Tenaga Kerja (Menaker) segera menerbitkan kebijakan baru soal Satgas THR yang diisi juga oleh buruh dan pengusaha. Jadi ada kesimbangan. Bukan hanya pemerintah saja," lanjutnya.
Baca juga: Kadin Tangsel: Banyak Perusahaan Diperkirakan Tak Bisa Bayar THR Penuh
Menurut Andi, dengan melibatkan tiga pihak, masukan-masukan yang diberikan bisa lebih berimbang.
Selain itu, nantinya dapat dipastikan pula apakah perusahaan-perusahaan yang ada mampu atau tidak membayarkan THR kepada buruh.
Sebelumnya, pemerintah akan membentuk Satgas Pelaksanaan Pembayaran THR 2021 sesuai aturan yang berlaku.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi para pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawannya.
"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Ida Fauziah dalam konferensi pers virtualnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: THR Lebaran 2021: Pekerja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya
Ida mengatakan, satgas tersebut dibentuk sebagai bagian dari peran pemerintah dalam mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR bagi para pekerja.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh daerah memastikan agar para pengusaha di wilayahnya membayarkan THR kepada para pekerja.
"Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan," kata Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.