JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengatakan, kasus tes swab Rizieq Shihab tidak perlu bergulir hingga ke persidangan jika Rumah Sakit Ummi Bogor bersikap kooperatif.
"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," kata Bima saat bersaksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu(14/4/2021), dikutip dari Antara.
Selain Rizieq, terdakwa dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Baca juga: Kesal di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arya Berbohong
Dalam kesaksiannya, Bima menyebut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merasa terhalang-halangi karena pihak RS Ummi tidak berkoodinasi dengan baik terkait hasil tes swab Rizieq.
"Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," kata Bima yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu.
Ia menuturkan, dirinya sebetulnya telah berkoordinasi dengan Andi dan perwakilan keluarga Rizieq mengenai tas swab tersebut.
Saat itu pihak keluarga setuju tes swab dilakukan tim khusus dari Jakarta, tetapi Bima meminta ada tim dari Dinas Kesehatan Bogor yang mendampingi.
Baca juga: Adu Mulut dengan JPU, Rizieq: Saya Berhak Bela Diri karena Saya yang Akan Dipenjara
Namun, pada kenyataannya, tes swab dilakukan oleh Rizieq tanpa sepengetahuan RS Ummi.
"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku hal itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin kepala rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakitnya," kata Bima.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.