Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Minta Penggunaan DAK Perempuan dan Anak Dapat Dipertanggungjawabkan

Kompas.com - 14/04/2021, 11:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta pemerintah daerah (pemda) mengawal dan memastikan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPA) dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan, DAK-NF-PPPA penting untuk dikawal karena hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah menyediakan layanan bagi perempuan dan anak.

“DAK Non Fisik ini merupakan langkah awal kita untuk menjalankan tanggung jawab dalam menyediakan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan, sekaligus upaya penanganan atas banyaknya kasus terkait perempuan dan anak yang harus segera ditangani pemda melalui Dinas PPPA," kata Bintang dikutip dari situs resmi Kemen PPPA, Rabu (14/4/2021).

Oleh karena itu, Bintang meminta kepada daerah yang telah menerima DAK untuk profesional dalam melaksanakan program dan kegiatan mereka.

Baca juga: RI Tuan Rumah KTT G20, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan

Hal tersebut agar penggunaan DAK tersebut sesuai target dan sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Untuk seluruh 216 kabupaten/kota dan 34 provinsi, kami harap bisa memanfaatkan DAK dengan sebaik-baiknya. Kami mohon kerja nyata dan kerja keras untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi untuk dibangun dengan kekuatan yang ada," kata Bintang.

Penyaluran DAK-NF-PPA ke daerah didasarkan pada beberapa kriteria yang harus dipenuhi termasuk kesiapan daerah tersebut untuk menyalurkannya.

Setiap daerah harus melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) agar mendapatkan DAK tersebut.

Bintang mengatakan, banyak pertimbangan untuk penetapan daerah yang mendapatkan DAK-NF-PPA terkait kriteria yang harus dipenuhi.

Termasuk juga kesiapan dan kendala yang dihadapi setiap daerah.

Baca juga: Menteri PPPA: Implementasi Kesetaraan Gender pada Inpres 9/2000 Masih Sebatas Wacana

"Adanya daerah yang belum mendapatkan DAK disebabkan karena daerah tersebut tidak melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya," kata dia.

Dengan demikian, ia pun berharap daerah-daerah yang tidak melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melaporkannya melalui SIMFONI PPA.

"Bagi daerah yang belum menerima DAK, perlu adanya perbaikan laporan terkait update kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya," kata dia.

Adapun pelaksanaan DAK-NF-PPA dilaksanakan melalui bantuan operasional pelayanan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Kemudian bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO; dan bantuan operasional penguatan UPTD PPA di provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi sasaran DAK.

Lebih jauh Bintang mengatakan, penyaluran DAK Non Fisik Pelayanan PPA merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan Kemen PPPA dengan nilai sebesar Rp 101,747 miliar.

Baca juga: Kemen PPPA: Jangan Anggap Enteng Gangguan Psikososial pada Anak dan Remaja

Penyaluran DAK tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA.

"Pemerintah daerah dengan DAK diharapkan dapat meningkatkan akses dan mutu pelayanan perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya," ucap Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com