JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sesuai aturan yang berlaku.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi para pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawannya.
"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Ida Fauziah dalam konferensi pers virtualnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Tegakkan Aturan Pemberian THR
Ida mengatakan, satgas tersebut dibentuk sebagai bagian dari peran pemerintah dalam mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR bagi para pekerja.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh daerah memastikan agar para pengusaha di wilayahnya membayarkan THR kepada para pekerja.
"Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan," kata Ida.
Adapun THR yang harus dibayarkan para pengusaha kepada pekerja, besarannya harus sesuai Undang- Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Kemudian, hasil kesepakatannya pun harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Apabila nanti pengusaha belum mampu melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya, maka saya harap ada komunikasi lebih lanjut antara pengusaha dan para pekerja sehingga tidak menimbulkan polemik," ucap dia.
Baca juga: Menaker: Pengusaha yang Tak Bayar THR Akan Diberi Sanksi Administrasi
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal tersebut dijabaran melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.