Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara dan Syarat Daftar Nikah Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 13/04/2021, 14:19 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernikahan adalalah momen yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang.

Namun, karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, semua kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk pagelaran pernikan dibatasi oleh pemerintah.

Bahkan, tak jarang calon pengantin yang masih merasa khawatir untuk mengurus berkas-berkas pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) karena pandemi. 

Kendati demikian, kini pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online melalui laman www.simkah.kemenag.go.id.

Untuk memulai mengurus berkas pernikahan, Anda dapat mengklik menu "daftar" di laman itu. 

Baca juga: Layanan Tatap Muka KUA Ditiadakan Sementara, Calon Pengantin Tetap Bisa Daftar Nikah

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan memilih lokasi pernikahan, apakah di Kantor KUA atau di luar serta memilih tanggal akad nikah.

Kemudian klik "lanjut" dan akan muncul formulir pendaftaran nikah dengan lebih rinci seperti mengisi nomor induk kependudukan (NIK), lokasi, dan upload foto, baik untuk calon istri dan suami, serta menggugah berkas-berkas yang diperlukan.

Adapun pendaftaran pernikahan juga bisa dilakukan secara offline melalui KUA terdekat dengan menyiapkan beberapa persyaratan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Syarat tersebut meliputi NIK calon istri, suami, orangtua atau wali. Selanjutnya, siapkan surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa, surat persetujuan mempelai.

Lalu, surat izin orang tua jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun, surat akta cerai jika calon pengantin sudah cerai, surat izin komandan jika calon pengantin TNI atau Polri.

Baca juga: Ingin Lakukan Revitalisasi KUA, Menag: Kondisi KUA Kita Jauh dari Kata Layak

Kemudian, surat akta kematian apabila calon pengantin duda atau janda ditinggal mati, izin atau dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami atau istri kurang dari 19 tahun dan izin poligami.

Berikutnya, untuk warga negara asing, diperlukan izin dari kedutaan besar, fotokopi identitas diri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir.

Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar, dan pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com