Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/04/2021, 23:15 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena diduga menerima suap sejumlah 100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar).

Suap tersebut berasal dari pengusaha bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo, pemilik PT Minarta Dutahutan, karena mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arin Kurnia Sari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Kasus Proyek SPAM, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang, terdakwa mencoreng lembaga BPK RI. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa Arin.

Selain tuntutan pidana, JPU KPK juga meminta agar Rizal Djalil membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rizal Djalil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa, bila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa Arin.

Baca juga: Ditahan KPK, Rizal Djalil: Tak Perlu Disesalkan, Mengalir Saja seperti Sungai Musi-Batanghari

JPU juga meminta agar Rizal Djalil untuk dicabut haknya dalam jabatan publik selama jangka waktu tertentu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pemidanaan pokok," tambah jaksa Arin.

Dalam perkara ini, Rizal Djalil mengenal Leonardo dalam acara kedinasan di Bali pada 2016 saat diperkenalkan mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.

Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal. Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.

Baca juga: Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan ada temuan dari pemeriksaan pembangunan tempat evakuasi sementara di provinsi Banten. Namun, Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.

Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya Leonardo dan Febi datang ke kantor Natsir dan memperkenalkan diri sebagai orang yang dimaksud Rizal.

Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor benrama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Terdakwa Rizal Djalil menyalahgunakan kewenangan untuk memperkenalkan Leonardo kepada Natsir atau dengan kata lain Leonardo menjadi representasi Rizal Djalil sehingga keinginan Leonardo dipenuhi Natsir dan anak buahnya," tambah jaksa.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Rizal Djalil Dinonaktifkan dari Anggota BPK

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com