Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dikti: Peleburan Kemenristek-Kemendikbud Kembalikan Marwah Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 12/04/2021, 11:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam, mengatakan rencana peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemendikbud akan semakin mengembalikan marwah pendidikan tinggi.

Nizam mengatakan hal tersebut juga sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Selama itu menyangkut penelitian di perguruan tinggi, sebetulnya mengembalikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke Dikti tidak masalah. Malah mengembalikan marwah Pendidikan Tinggi seutuhnya,” kata Nizam kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Kemenristek dan Kemendikbud Bakal Dilebur, F-PKS: Keputusan Sangat Membingungkan

Lebih lanjut, Nizam menegaskan Pendidikan Tinggi memiliki tugas tridharma, yakni meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Menurut Nizam, sebelum ada Kemenristek Dikti, Ditjen Dikti berwenang untuk mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, hanya lingkup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.

“Ketiganya saling melengkapi satu dengan lainnya. Kalau dipisah malah jadi kesulitan mengelolanya,” ucapnya.

Meskipun menyambut baik peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, namun Nizam mengaku belum tahu perihal riset di luar Perguruan Tinggi. 

"Apakah dikelola Kemendikbud atau tidak," kata dia. 

Nizam pun berharap ke depannya, riset dari Perguruan Tinggi dapat semakin membantu dalam menghadapi tantangan bangsa di masa depan serta memberi manfaat bagi khalayak banyak. 

Mulai dari aspek ketahanan pangan, maritim, ekonomi, sosial, pembangunan kesehatan, hingga infrastruktur.

“Yang penting bagaimana riset-riset perguruan tinggi memberi manfaat bagi masyarakat, membangun kedaulatan teknologi, menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan bangsa ke depan,” tuturnya.

Diberitakan, rapat paripurna DPR pada Jumat (9/4/2021) menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

Baca juga: Berembus Isu Reshuffle akibat Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud, Sekjen PDI-P: Serahkan ke Presiden

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.

Pertanyaan Dasco itu pun langsung disusul jawaban kata setuju oleh para peserta sidang. Dengan demikian, DPR menyetujui adanya pembentukan dua kementerian baru tersebut.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi. Sedangkan, Kementerian Riset dan Teknologi akan bergabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com