Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Sebut Singapura "Surganya Para Koruptor", Respons, dan Permintaan Maaf

Kompas.com - 11/04/2021, 10:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu sempat menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi kerap kali terhalang karena beberapa tersangka melarikan diri ke Singapura.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Karyoto menyebut KPK kesulitan mencari tersangka kasus korupsi yang berada di Singapura, dan sudah mendapatkan status permanent residence atau status sebagai penduduk tetap sebuah negara.

Dalam pernyataannya, Karyoto juga menyebut salah satu kesulitan tersebut diakibatkan oleh tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: KPK Duga Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Suap Pajak

“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya para koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Karyoto, dikutip dari Antara.

Diketahui sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Sjamsul Nursalin dan istrinya Itjih Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul dan Itjih belum pernah diperiksa oleh KPK. Pada prosesnya KPK sudah mengirimkan pemberitahauan penyidikan terdahap keduanya ke tiga lokasi yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire PTe.LTD di Singapura, serta satu alamat di Indonesia yakni Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Bintan

Tak kunjung mendapat jawaban, KPK pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3) untuk keduanya, sehingga statusnya bukan tersangka lagi.

KPK juga segera mengurus pencabutan status DPO terhadap pasangan suami istri tersebut.

Tersangka tindak pidana korupsi lain, yang berada di Singapura, diduga adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang menjadi tersangka atas dugaan korups ipengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Respons Singapura

Menanggapi pernyataan KPK tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengeluarkan pernyataan resminya, pada Jumat (9/4/2021), yang menegaskan, bahwa negaranya berkoimitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam penegakan hukum sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasionalnya.

Kemenlu Singapura menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan kepada pihak berwenang Indonesai dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Kenakan Rompi Oranye dan Menunduk

Melalui Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura membantu KPK untuk menyampaikan permintaan panggilan pada orang-orang yang sedang dalam pemeriksaan serta memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada bulan Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang dalam penyelidikan.

Melalui pernyataan resminya, Kemenlu Singapura menyebut bahwa Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan pada April 2007.

Permintaan maaf

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengucapkan permintaan maafnya pada pemerintah Singapura atas komentar Karyoto.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com