JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.
Dikutip dari lembaran Perpres, Sabtu (10/4/2021), diatur bahwa bangunan dan aset lainnya di atas enam bidang tanah yang menjadi lokasi TMII pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Tanah yang dimaksud memiliki luas 1.467.704 meter persegi.
Baca juga: Alasan TMII Diambil Alih Pemerintah: Terus Rugi Puluhan Miliar Rupiah dan Pengelolaan Perlu Dibenahi
Terdiri dari 6 bidang tanah yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Disebutkan dalam Perpres, tanah itu bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kemudian, dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII, maka Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg.
Baca juga: Moeldoko Ungkap Susunan Tim Transisi Pengelolaan TMII
Kemudian melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII kepada Kemensetneg.
Selain itu, Perpres juga mengatur bahwa Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Selanjutnya, dengan berlakunya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka diktum kedua dan diktum Ketiga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Moeldoko: Gugatan terhadap Yayasan Harapan Kita Tak Jadi Pertimbangan Pengambilalihan TMII
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang ditandatangani Presiden ke-2 RI Soeharto, menjadi dasar dalam pengelolaan TMII.
Pada diktum kedua Keppres itu dijelaskan bahwa, penguasaan dan pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.
Lalu, pada diktum ketiga diatur bahwa Yayasan Harapan Kita bertugas dan berkewajiban mengurus dan memelihara TMII tersebut dengan sebaikbaiknya dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan bangsa Indonesia serta menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII tersebut secara berkala kepada Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.