Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sepanjang 2020 Ada 1.298 Terdakwa Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun

Kompas.com - 09/04/2021, 18:48 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, terdapat 1.298 terdakwa kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2020.

“Terdapat 1.218 perkara korupsi baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan total 1.298 terdakwa,” jelas peneliti ICW, Lalola Easter dalam diskusi virtual ICW, Jumat (9/4/2021).

Akibat tindak pidana korupsi itu, ICW juga melaporkan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun dan total kerugian negara akibat tindak pidana suap mencapai Rp 322,2 miliar.

Sementara itu, pidana tambahan uang pengganti yang ditetapkan pada para terdakwa hanya sebesar Rp 19,6 Triliun dan total nilai denda hanya sebesar Rp 156 miliar.

Baca juga: ICW: Penanganan Korupsi di Indonesia Tak Membuat Koruptor Jera

Lola menilai, berdasarkan temuan tersebut, negara tidak serius dalam melakukan pemberantasan korupsi karena putusan di pengadilan tak membuat pelaku tindak pidana korupsi jera.

“Kita agak sulit bilang negara punya komitmen serius di situ karena dari total kerugian negara Rp 56,7 triliun dan nilai suap Rp 322,2 miliar, pidana tambahan uang pengganti, yang asumsinya bisa jadi salah satu celah mengembalikan kerugian negara, hanya dikenakan Rp 19,6 Triliun terhadap 1.298 terdakwa,” tuturnya.

Selain pidana penggantian uang dan denda yang angkanya tidak seimbang dengan kerugian negara, Lola juga melihat bahwa hukuman badan atau kurungan penjara pada terpidana kasus korupsi juga masih terlalu ringan.

“Anggaplah dari sisi upaya pemulihan kerugian negara belum maksimal, mungkin kita cari perbandingan lain yaitu piada banda. Tapi kita juga menemukan, rata-rata pidana badan untuk 1.298 terdakwa itu hanya 3 tahun 1 bulan,” sambung dia.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, ICW: Pembentuk Undang-Undang Hanya Prioritaskan Regulasi Kontroversial

Lola menjelaskan, para terpidana korupsi tidak mengalami efek jera.

Negara dinilainya juga sulit mengembalikan kerugian material karena Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum optimal dalam menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) pada tuntutan maupun pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi bayangkan dari 1.298 terdakwa yang sudah disidangkan pada tindak pidana korupsi, yang didakwa dengan UU TPPU hanya 20 terdakwa oleh dua lembaga tersebut,” papar Lola.

“Ini tentu kembali menegaskan masih ada masalah serius soal komitmen negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan merampas aset-aset yang diduga dari kejahatan dalam hal ini tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com