Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Penanganan Korupsi di Indonesia Tak Membuat Koruptor Jera

Kompas.com - 09/04/2021, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sistem peradilan dan hukum di Indonesia belum membuat para koruptor jera.

Menurut Peneliti ICW Lalola Easter, fenomena itu muncul karena masih minimnya penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam tuntutan maupun pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lola menyebut, penggunaan UU TPPU pada para terpidana dan terdakwa korupsi bisa menyelamatkan sejumlah besar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Baca juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Ponpes

Namun, berdasarkan data ICW sepanjang tahun 2020, dari total 1.298 terdakwa tipikor, hanya 20 terdakwa yang didakwa menggunakan UU TPPU tersebut.

“Sepanjang tahun 2020, dari 1.298 terdakwa yang sudah disidangkan atas kasus korupsi, yang didakwa dengna menggunakan TPPU hanya 20 terdakwa oleh dua lembaga hukum ini,” ucap Lola dalam diskusi virtual ICW, Jumat (9/4/2021).

Lola juga menyampaikan bahwa temuan data ICW sepanjang tahun 2020 menunjukan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp 56,7 triliun dan kerugian atas kasus suap sebesar Rp 322 miliar.

Namun, di sisi lain, pidana pengganti yang dijatuhkan pada para terpidana korupsi hanya sebear Rp 19,6 triliun, dengan total nilai denda sebesar Rp 156 miliar.

“Dengan temuan ini bagaimana bisa kita bicara soal penjeraan bagi terdakwa dan terpidana kasus tipikor bisa tercapai. Ini tidak seimbang, kita mau bicara penjeraan pada pelaku tipikor dimana? Celahnya semakin sempit,” ujar Lola.

Baca juga: Kasus Korupsi di Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Sementara itu, hukuman pengganti dan denda tidak seimbang dengan kerugian negara.

Lola juga menemukan bahwa hukuman badan atau kurungan penjara rata-rata para koruptor juga dinilai tidak sebanding dengan kerugian materiil yang ditimbulkan pada negara.

“Anggaplah dari sisi upaya pemulihan kerugian negara belum maksimal, mungkin kita cari perbandingan lain yaitu piada banda, tetapi kita juga menemukan, rata-rata pidana badan untuk 1.298 terdakwa itu hanya 3 tahun 1 bulan,” ucap Lola.

Adapun seseorang dapat dinyatakan sebagai terpidana tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU TPPU Pasal 3 yang berbunyi:

Setap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Baca juga: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Advokat Lucas

Adapun tindak pidana yang dimaksud, terletak pada Pasal 2 Ayat (1) adalah korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundukan tenaga kerja, penyelendupuna migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang peransuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com