Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Sambut Baik Wacana Pemekaran Wilayah di Papua secara Komprehensif

Kompas.com - 09/04/2021, 14:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Salah satu pokok bahasannya adalah wacana pemekaran wilayah di Papua yang diajukan pemerintah.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyambut baik wacana pemerintah untuk melakukan pemekaran tersebut demi terciptanya pemerataan dan percepatan pembangunan.

"Saya menyambut baik wacana pemekaran di Papua sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua dapat dinikmati secara keseluruhan," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021) seperti dikutip Antara.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemekaran Papua Aspirasi dari Bawah

Kendati demikian, ia memberikan catatan bahwa pemekaran wilayah tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan memenuhi persyaratan yang diatur.

Selain itu, Azis juga mencatat agar pemekaran provinsi itu dapat ditentukan tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah otonom.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai, pertimbangan usulan pemekaran provinsi di Papua dapat melihat aspek geopolitik dan geostrategis.

"Desentralisasi dapat mewujudkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi," jelasnya.

Dia menambahkan, perekonomian juga jangan hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi harus menyeluruh hingga ke pegunungan Papua dan wilayah lainnya.

Baca juga: Mendagri: Otsus Papua Spiritnya Perbaiki Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan

Azis berharap, dengan adanya RUU Otsus Papua tersebut agar tidak ada lagi masyarakat Papua yang menempuh perjalanan berhari-hari untuk mengurus berkas administrasi karena terkendala jarak.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dengan usulan tersebut, maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca juga: Mahfud: Pengawasan Penggunaan Dana Otsus Papua Bakal Ditingkatkan

"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilkaukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).

Namun, lanjut Tito, pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap harus memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com