JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Salah satu pokok bahasannya adalah wacana pemekaran wilayah di Papua yang diajukan pemerintah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyambut baik wacana pemerintah untuk melakukan pemekaran tersebut demi terciptanya pemerataan dan percepatan pembangunan.
"Saya menyambut baik wacana pemekaran di Papua sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua dapat dinikmati secara keseluruhan," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemekaran Papua Aspirasi dari Bawah
Kendati demikian, ia memberikan catatan bahwa pemekaran wilayah tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan memenuhi persyaratan yang diatur.
Selain itu, Azis juga mencatat agar pemekaran provinsi itu dapat ditentukan tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah otonom.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai, pertimbangan usulan pemekaran provinsi di Papua dapat melihat aspek geopolitik dan geostrategis.
"Desentralisasi dapat mewujudkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi," jelasnya.
Dia menambahkan, perekonomian juga jangan hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi harus menyeluruh hingga ke pegunungan Papua dan wilayah lainnya.
Baca juga: Mendagri: Otsus Papua Spiritnya Perbaiki Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan
Azis berharap, dengan adanya RUU Otsus Papua tersebut agar tidak ada lagi masyarakat Papua yang menempuh perjalanan berhari-hari untuk mengurus berkas administrasi karena terkendala jarak.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dengan usulan tersebut, maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Baca juga: Mahfud: Pengawasan Penggunaan Dana Otsus Papua Bakal Ditingkatkan
"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilkaukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).
Namun, lanjut Tito, pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap harus memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain.