Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Kabulkan Permohonan PK Advokat Lucas

Kompas.com - 09/04/2021, 13:05 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh advokat Lucas, terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Eddy Sindoro.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ada dua perbuatan yang dinilai tidak terbukti yaitu melakukan obstruction of justice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah dan merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan.

"Kedua melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan," jelas Andi, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.

Andi menjelaskan karena dua tindakan itu dinyatakan tidak terbukti maka MA mengabulkan putusan PK dari Lucas.

Atas putusan tersebut, sambung Andi, Lucas dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas dasar pertimbangan tersebut Pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut umum," terang Andi.

Baca juga: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Advokat Lucas

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan MA mengabulkan PK pada Lucas.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menganggap putusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat:

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," sebut Ali.

Sebagai informasi pada 20 Maret 2019, Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karana terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Namun putusan itu kemudian dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 5 tahun penjara pada tingkat banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com