Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unit Kerja Presiden Terkait Pelanggaran HAM Berat Disebut untuk Pulihkan Hak Korban

Kompas.com - 09/04/2021, 08:14 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) bertujuan untuk memulihkan hak korban.

Menurut Direktur Instrumen HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Timbul Sinaga, fokus pembentukan unit kerja ini pada penanganan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial.

"Target kita adalah pemulihan, supaya mereka yang menjadi korban (pelanggaran HAM berat) bisa mendapatkan haknya," ujar Timbul dalam diskusi virtual yang diadakan Kontras, Kamis (6/4/2021).

Baca juga: LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Terkait Penanganan Pelanggaran HAM

Menurut Timbul, mekanisme yudisial atau melalui proses pengadilan tetap dapat dilakukan. Ia mengatakan, UKP-PPHB tidak menutup kemungkinan penyelesaian HAM berat melalui mekanisme tersebut.

"Kalau sudah pemulihan, bagaimana dengan (mekanisme) yudisialnya, ya silakan, kita tidak menutup itu, tapi target kita bagaimana (pemenuhan hak) korban, kasihan mereka," ungkapnya.

Timbul menuturkan, mekanisme yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia sulit dilakukan.

Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

Maka, upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah adalah dengan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.

"Kita harus jujur, ketika (penyelesaian) yudisial itu sulit, buntu. Bagaimana cari pelaku peristiwa 1965, (sekarang) sudah tahun sekian," kata Timbul.

"Jadi tujuan kita apa dulu, bisa ini kita selesaikan dengan angkat hidup korban, memanusiakannya, hak dasarnya, kita penuhi HAM-nya," tutur dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, korban pelanggaran HAM berat dan ahli warisnya berhak memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Kemudian dalam PP nomor 2 Tahun 2002, pemberian ketiga hak itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pilpres 2019, Antiklimaks Perlindungan HAM

Adapun Kemenkumham sedang menyiapkan pembentukan UKP-PPHB untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM.

Pembentukan UKP-PPHB saat ini sedang dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum.

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi

Kasus-kasus tersebut adalah peristiwa tahun 1965, penembakan misterius tahun 1982-1985, Talangsari tahun 1989, Trisakti, Semanggi dan II yang terjadi tahun 1998 dan 1999.

Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997-1998, Wasior tahun 2001 dan Wamena 2003, pembunuhan dukun santet pada medio 1998.

Serta peristiwa simpang KAA yang terjadi tahun 1999, Jambu Keupok tahun 2003, Rumah Geudong 1998, dan peristiwa Paniai 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com