JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom senior Ichsanuddin Noorsy diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terkait kasus Bank Banten.
Noorsy diperiksa sebagai saksi. Dia mengaku mendapat 16 pertanyaan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan.
"Saya diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus Bank Banten yang awalnya Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) yang kemudian meningkat jadi pengawasan intensif karena kerugian makin hari makin meningkat," kata Noorsy di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Suap Bank Banten Kembali Ditangkap
Dalam pemeriksaan itu, Noorsy mengaku menjelaskan perihal pernyataannya terkait Bank Banten.
Dia memaparkan, pernyataannya soal pemulihan Bank Banten merujuk pada pendapat hukum dari kejaksaan, putusan OJK, dan kerugian yang semakin meningkat.
Ia pun mengatakan turut membawa dokumen yang memperkuat pernyataannya tersebut.
"Artinya motif kan karena saya pernah menjadi orang yang diminta Paguyuban masyarakat Banten untuk mengkritik, untuk membangun gimana Bank Banten saya merasa ikut bertanggung jawab. Sejak awal saya bilang problem Bank Banten adalah problem modal dan problem SDM yang mumpuni, punya reputasi, kredibilitas yang cukup. Itu yang saya sampaikan konstruksinya," ujar Noorsy.
Baca juga: KPK Periksa Sekda Terkait Kasus Pembentukan Bank Banten
Noorsy menyatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dibuat oleh Awal Syarifudin. Dalam kasus ini, Noorsy merupakan terlapor.
Namun, ia mengaku tidak pernah merasa melakukan pencemaran nama baik terhadap Awal Syarifudin.
"Saya tidak tahu karena saya tidak pernah membuat pencemaran itu dan saya tidak pernah menyebarluaskannya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.