JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dipakai MUI, Wapres Harap Tumbuhkan Kepercayaan
Adapun tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.
Oleh karena itu, Asrorun mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes swab meski dalam keadaan berpuasa.
"Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19," ujar dia.
Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca juga: Wapres Anjurkan MUI di Daerah Tak Ragu Gunakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Sebelumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.