JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerima aset berupa tanah sebesar 2.000 meter persegi atau senilai Rp 13,2 miliar di Desa Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Fuad Amin.
"Aset yang disita tersebut merupakan barang milik negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama," kata Sekjen Kemenag Nizar saat membacakan sambutan Menteri Agama Yaqut Cholil, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Jejak Politik Fuad Amin, Dari Pendukung Gus Dur hingga Dukung Prabowo
Kemenag, kata Nizar, menyambut baik upaya pengalihan status atas barang rampasan, karena pada prinsipnya aset yang dirampas tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Aset yang diterima Kemenag itu akan digunakan Kemenag untuk membangun gedung Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah.
Ia melanjutkan, secara teknis, aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kementerian Agama dalam sistem manajemen barang milik negara dan akan disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).
"Selain itu juga, kami akan melakukan pengamanan secara memadai, khususnya tehadap aset yang dialihkan statusnya tersebut sebagaimana pengamanan barang milik negara lainnya yang ada pada Kementerian Agama," ujar dia.
Adapun Fuad Amin adalah mantan Bupati Bangkalan yang dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Fuad Amin Keluar-Masuk Rumah Sakit
Namun, Fuad yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya meninggal dunia pada Senin (16/9/2019).
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menyampaikan, Fuad mulai dirawat di RSUD dr Soetomo pada Sabtu (14/9/2019) setelah sebelumnya dirawat di RSUD Sidoarjo sejak Sabtu (7/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.