JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 kilogram.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean menyebut, emas yang dicuri oleh IGAS kemudian digadaikan seharga Rp 900 juta.
Baca juga: Mantan Pegawai KPK Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencurian Emas Batangan 1,9 Kilogram
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta," ucap Tumpak.
Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tumpak mengatakan, IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
Ia menyebut, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Pegawai KPK yang Curi Barang Bukti Juga Dilaporkan ke Polisi
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Tumpak menyampaikan bahwa kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020.
IGAS, kata Tumpak, mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak.
"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.
Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas: Berawal dari Utang Besar, Jual Warisan Orangtua, Ujungnya Dipecat
Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.