JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berharap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga diteruskan melalui peraturan presiden (perpres).
Perpres tersebut, menurut Cak Imin, dapat mengatur pelaksanaan peran pesantren, bukan saja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan dalam membantu meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat.
"Kami berharap, pada Bapak Presiden yang kami cintai agar tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren ini dapat diteruskan melalui perpres," kata Muhaimin dalam acara pembukaan Mukernas PKB dan Munas Alim Ulama yang disiarkan secara daring, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kemenko PMK: Pemerintah Beri Kesempatan Para Guru di Pondok Pesantren Ikuti Program PPPK
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, UU Pesantren ini memang sudah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Agama.
Namun, ia tetap berharap Presiden Joko Widodo bisa menindaklanjuti dalam perpres yang mengatur peran pesantren dalam memajukan bangsa.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan turunan dari UU Pesantren.
Tiga peraturan tersebut ditandatangani Menteri Agama yang kala itu masih dijabat oleh Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Baca juga: Jokowi: Vaksin AstraZeneca Segera Digunakan di Pesantren-pesantren Jawa Timur
Ketiga regulasi tersebut adalah PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan PMA No 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.
Adapun dalam acara Mukernas PKB dan Munas Alim Ulama tahun ini ada tiga prioritas pembahasan, yakni tentang pendidikan, bidang pertanian, serta usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang akan terus menjadi harapan dan perhatian.
"Insya Allah kita berharap pesantren menjadi aalah satu sumber kemajuan usaha kecil menengah dan mikro," ujar dia.
Baca juga: LaporCovid-19: Tercatat 8.291 Kasus Positif Covid-19 di Pesantren
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.