Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Konsisten soal Mudik, Jangan Sampai Masyarakat Kecewa

Kompas.com - 08/04/2021, 13:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah bersikap konsisten terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H mendatang.

Pasalnya, kata Puan, pemerintah sebelumnya sudah beberapa kali memberi imbauan atau larangan berpergian saat libur panjang tetapi tetap ada peningkatan mobilitas warga pada libur panjang itu.

“Konsistensi penerapan kebijakan di lapangan harus dilakukan untuk mencapai hasil seperti yang diharapkan. Larangan aktivitas mudik harus adil dan konsisten,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Menkes: Khusus Lebaran, Vaksinasi Covid-19 Diprioritaskan di Kota Tujuan Mudik yang Banyak Lansia

Puan mengakui, upaya mengatasi penyebaran Covid-19 sambil menjaga geliat perekonomian memang bukan hal mudah.

Pelarangan mudik memang dapat mencegah penyebaran Covid-19 tetapi di sisi lain dapat berpengaruh pada perekonomian dari pusat ke daerah.

Politikus PDI-P itu pun menyebut, masyarakat juga bertanya-tanya mengapa mudik dilarang sementara tempat wisata boleh beroperasi meski tetap dibatasi.

Untuk itu, Puan meminta pemerintah untuk mematangkan kebijakan soal mudik, ibadah di bulan Ramadhan, dan tempat wisata agar pencegahan penyebaran Covid-19 dan upaya menjaga roda perekonomian dapat berjalan adil dan efektif.

Baca juga: 4 Hal soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Turun Pangkat hingga Diminta Putar Balik

"Jangan sampai masyarakat yang sudah berkorban tidak mudik, sudah mengikuti aturan, justru kecewa karena orang lain melanggar tapi tidak ditindak karena belum ada payung hukumnya," kata dia.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat mau menahan diri untuk menunda mudik demi mencegah penyebaran Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Larangan ASN Ajukan Cuti dan Mudik Lebaran hingga Sanksi bagi Pelanggar

"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Namun, belakangan, Muhadjir menyebut tempat-tempat wisata masih boleh beroperasi demi menggerakan ekonomi pariwisata di daerah setempat.

"Jadi, wisata-wisata yang masih sama-sama di daerah itu dibolehkan, tidak dilarang. Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com