JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, pada Rabu (7/4/2021).
Kasus tersebut terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni wiraswasta bernama Raymond Ardan Arfandy.
"Raymond dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS (Agung Sucipto) kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: KPK Dalami Berbagai Proyek yang Direkomendasikan Nurdin Abdullah
Selain itu, lanjut Ali, Raymond juga dikonformasi mengenai kerja sama dengan Agung Sucipto dalam pengerjaan proyek.
KPK juga memeriksa M Fathul Fauzy Nurdin, putra Nurdin Abdullah, terkait dugaan transaksi terkait perkara.
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Rudy Ramlan juga diperiksa KPK terkait berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel. Salah satu proyek dikerjakan oleh Agung Sucipto.
Kemudian, KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama John Theodore. Ia didalami pengetahuannya mengenai proyek-proyek dari Pemprov Sulsel yang pernah dikerjakan.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Nurdin Abdullah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.