Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Kubu KLB Ditolak, AHY: Satu Babak Sudah Kita Lewati

Kompas.com - 07/04/2021, 21:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, partainya kini sudah selesai menghadapi satu babak dalam kemelut yang terjadi di tubuh Partai Demokrat akibat adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Ia menyebut, satu babak yang berhasil dilewati tersebut adalah keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

"Saya anggap satu babak sudah kita lewati. Artinya kita tidak pernah tahu, kalau orang mengatakan ini adalah sebuah cerita panjang. Paling tidak babak yang sangat menentukan sudah kita lewati," kata AHY dalam acara Satu Meja The Forum yang disiarkan Kompas TV, Rabu (7/4/2021) malam.

Baca juga: Ingin Bertemu Jokowi, Mahfud, dan Yasonna Laoly, AHY: Sejak Hari Pertama Saya Memohon

Pernyataan tersebut AHY ungkapkan untuk merespons pertanyaan jurnalis senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo mengenai keputusan Menkumham tersebut.

Budiman bertanya kepada AHY, apakah keputusan tersebut merupakan awal atau akhir dari kemelut yang terjadi dalam Partai Demokrat.

Lebih lanjut, mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu juga mengaku partainya lega dan menganggap keputusan Menkumham sebagai sebuah berita yang baik.

Adapun keputusan Menkumham tersebut bukan hanya menjadi berita baik bagi Partai Demokrat. AHY menilai, keputusan itu juga menjadi berita baik bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Bukan hanya untuk Partai Demokrat, karena kedaulatan, kehormatan, dan eksistensi kami tetap diakui oleh pemerintah, tetapi juga adalah kabar baik untuk demokrasi. Artinya kita masih bisa berharap di negeri ini, bahwa siapa yang benar, siapa yang duduk pada konstitusi yang kokoh maka dia juga bisa selalu mendapatkan tempat yang baik," jelasnya.

Baca juga: Soal KLB Kubu Moeldoko, AHY: Kami Menjaga agar Presiden Tidak Difitnah...

Selain itu, AHY juga menegaskan bahwa kemelut yang menimpa Partai Demokrat bukan karena adanya keterlibatan pemerintah.

Sejak awal, kata dia, Partai Demokrat telah meyakini bahwa adanya gerakan tersebut diinisiasi oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, segelintir kader dan mantan kader Partai Demokrat.

"Jadi duduk perkaranya adalah berkonspirasi dan bersatunya mereka untuk melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah. Saya tidak melihat ada keterkaitan apalagi dukungan dari pihak-pihak tertentu, apalagi itu pejabat pemerintah," tuturnya.

AHY menjelaskan, sejak awal Moeldoko menyebut bahwa gerakan tersebut didukung oleh pemerintah, termasuk mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Baca juga: AHY: Banyak Jenderal Dirikan Partai, Kubu Moeldoko Ingin Enaknya Aja

Merespons pernyataan kubu KLB tersebut, AHY kemudian mengambil langkah yaitu partainya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon klarifikasi.

"Kami mengirimkan surat baik-baik dan memohon klarifikasi, dan tentunya ingin melindungi jangan sampai pemimpin kita dicatut namanya begitu saja," terang AHY.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca juga: Kubu KLB Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, AHY: Kami Tidak Takut

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

Yasonna mengatakan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.

Menurutnya, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com