JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di wilayah Bandung Barat pada Selasa (6/4/2021).
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Dua lokasi yang digeledah itu yakni Kantor Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Bandung Barat, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat.
Ali mengatakan, selanjutnya bukti-bukti tersebut akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara kasus tersebut.
Baca juga: Profil Aa Umbara, Bupati Bandung Barat yang Jadi Tersangka KPK
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara Sutisna, pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW (Andri Wibawa/anak Aa Umbara) dan MTG (M Totoh Gunawan) pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).
Kendati demikian, KPK hanya menahan satu orang tersangka yakni M Totoh Gunawan. Dua tersangka lain, yaitu Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa mengkonfirmasi tidak hadir karena sakit.
Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
"Terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ucap Marwata.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka KPK, Ini Paparan Harta Kekayaannya
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.