JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penjual airgun kepada penyerang Mabes Polri Zakiah Aini (ZA), Muchsin Kamal alias Imam Muda, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Muchsin Kamal sebelumnya ditangkap polisi di Syiah Kuala, Banda Aceh, dan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (3/4/2021) untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan, saat ini Muchsin Kamal disangka melanggar pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Penjual Airgun ke ZA, Penyerang Mabes Polri, Ternyata Eks Napi Kasus Terorisme
Namun, polisi terus mendalami jika tindak pidana Muchsin Kamal memenuhi unsur lain dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Yang menangani adalah penyidik Densus 88," ujar Ramadhan.
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, Zakiah membeli airgun dari Muchsin Kamal lewat transaksi daring atau online.
Namun, dikatakan bahwa Zakiah dan Muchsin Kamal tidak saling kenal.
Airgun itu digunakan Zakiah yang melakukan penyerangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Polisi mengonfirmasi jenis senjata yang digunakan Zakiah yakni airgun berkaliber 4,5 milimeter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.