JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian, PN Jakarta Timur berhak mengadili perkara Hanif Alatas yang tercatat dengan nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Eksepsi Terkait Kasus RS Ummi Ditolak, Rizieq Minta Jaksa Transparan Sebut Nama-nama Saksi
Khadwanto memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut.
Hanif pun dinyatakan untuk tetap berada dalam rumah tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata dia.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lain, yaitu Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Minta Nama-nama Saksi ke Jaksa Penuntut Umum
Awal mula kasus, Andi Tatat selaku penanggung jawab rumah sakit tidak melaporkan hasil tes swab Rizieq ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Padahal, RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.