Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Perkara Sengketa Pilkada yang Ditolak MK Sebagian Besar Terkait Politik Uang

Kompas.com - 06/04/2021, 18:54 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sebagian besar perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perkara yang mendalilkan politik uang.

Perkara yang ditolak terbanyak selanjutnya adalah politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), perkara yang meminta pemberian sanksi diskualufikasi dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Perkara-perkara yang ditolak sebagian besar yang menjadi dasar penolakan dari mk itu adalah perkara yang mendalilkan pertama soal politik uang," kata Ratna dalam diskusi daring, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: KPU Sabu Raijua Duga Bawaslu Lalai Saat Tangani Masalah Kewarganegaraan Orient

Ratna mengatakan, dalam penanganan temuan atau laporan pelanggaran politik uang, pihaknya sudah sampai pada capaian cukup baik yakni sebanyak 26 putusan pengadilan yang inkrah.

Sedangkan, untuk pemeriksaan politik uang yang TSM dari beberapa daerah yang melaksanakan persidangan dan mendalilkan politik uang TSM hanya satu perkara yang penanganannya sampai putusan saat ditangani Bawaslu.

"Tetapi itu putusan itu dibatalkan oleh MA," ujarnya

Ia melanjutkan, sering kali temuan dan laporan terutama terkait politik uang tidak bisa diproses sampai pengadilan oleh Bawaslu.

Sehingga, pemeriksaan berhenti pemeriksaan di Sentra Gakkumdu terutama dipembahasan tahap dua bersama polisi dan jaksa

"Terutama untuk bisa membuktikan keterpenuhan unsur pelanggaran yang ada di UU Pemilihan dan UU Pemilu," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada Boven Digoel

Oleh karena itu, tambah Ratna, banyak perkara yang diajukan ke MK dengan dalil politik uang, tetapi tidak bisa diterima karena sudah ada pemeriksaan di Bawaslu yang menyatakan perbuatan politik uang tidak terbukti.

Adapun jumlah perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang teregistrasi di MK sebanyak 132 perkara.

Namun, 100 perkara dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ketahap pembuktian, sedangkan yang lanjut ke tahap pembuktian dan putusan sebanyak 32 perkara.

Baca juga: Bawaslu Temukan 23 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada di Jawa Tengah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com