Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPIP Susun Buku Ajar Pancasila untuk Murid PAUD hingga Mahasiswa

Kompas.com - 06/04/2021, 17:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tengah menyiapkan buku ajar soal Pancasila yang akan diterapkan untuk murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga mahasiswa perguruan tinggi.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, buku ajar itu ditargetkan dapat rampung pada 9 April 2021.

"Saya diminta oleh Presiden, deadline agar membuat buku ajar dari PAUD, SD, SLTP, SLTA, perguruan tinggi. Nah, Alhamdulillah minggu ini terakhir tanggal 9 (April)," kata Yudian dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Kepala BPIP: Kita Perlu Apresiasi Tokoh Perempuan yang Berperan di Bidang Kesehatan

Ia menjelaskan, metode pembelajaran tentang Pancasila itu nantnya terdiri dari 30 persen terkait teori dan 70 persen dalam bentuk interaksi sosial.

Selain itu, materi pembelajarannya pun akan disesuaikan dengan peserta didik di masing-masing tingkat pendidikan.

Misalnya, untuk murid PAUD dan taman kanak-kanak akan diajarkan menggunakan animasi sedangkan mahasiswa perguruan tinggi akan menggunakan film dokumenter.

"Jadi dengan 70 berbanding 30 tadi, akan terjadi keutuhan yang namanya dari pengamalan penghayatan, kalau bahasa dulu, terjadi secara utuh komprehensif secara teori paktik semua lapisan," ujar Yudian.

Baca juga: AHY Harap Pancasila Tidak Jadi Pelabelan Satu Kelompok Melawan Kelompok Lain

Ia menargetkan buku ajar tersebut dapat mulai digunakan di tahun ajaran baru pada Juli 2021 mendatang.

Namun, ia mengakui, salah satu kendala yang dihadapi adalah belum adanya mata pelajaran khusus yang akan mempelajari Pancasila.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional direvisi untuk memasukkan ketentuan soal Pancasila sebagai mata pelajaran sendiri, tidak digabung dengan mata pelajaran kewarganegaraan.

"Kami ini sudah berkali-kali mengusulkan agar Undang-Undang Sisdiknas itu diubah satu ayat saja, agar tinggal memasukan saja tambahan bahwa Pancasila menjadi mata pelajaran khusus kembali seperti dulu, bukan bagian dari kewarganegaraan," kata Yudian.

Baca juga: Ketum PAN: Bangunan Berbangsa dan Bernegara Sudah Final, Kita Negara Pancasila

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com