JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang yang akan dilelang merupakan rampasan terkait empat perkara korupsi.
"Dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Daftar Lelang Rumah Murah di Depok dan Bekasi, Harga 200 Jutaan
Adapun empat perkara tersebut yakni pertama Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2014 atas nama Deviardi.
Kedua, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang nomor 77/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Smrg tanggal 06 Februari 2019 dalam perkara atas nama Tasdi.
Ketiga, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1503 K/Pid.Sus/2020 tanggal 20 Mei 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 30/TIPIKOR/ 2019/PT.BDG tanggal 26 November 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 9 September 2019 atas nama terdakwa Tubagus Cepy Septhiady.
Keempat yakni, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 2/Pid.Sus.TPK/2020/ PN.Ptk tanggal 19 Mei 2020 atas nama terdakwa Aleksius.
Barang yang akan di lelang yakni 1 (satu) bidang lahan seluas 240 meter sesuai fotokopi akta jual-beli dan pengoperan hak notaris Ani Adriani Sukmayantini, SH, Nomor 03 tanggal 07 Juni 2013 berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Jl H. Ramli No 15 RT 01 RW 015, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Lelang Sukuk Pekan Depan, Pemerintah Patok Target Rp 10 Triliun
Ali menyebut, lahan itu belum bersertifikat atau belum terdaftar di kantor pertanahan berwenang atau BPN RI dengan harga Limit Rp 4.775.368.000 dengan uang jaminan Rp980.000.000.
Selanjutnya, ada 6 (enam) handphone, yaitu: HP Apple iPhone Model A1524 warna hitam abu-abu, HP Nokia warna hitam Model RM-1190, HP Apple nomor seri FK4VWUTPJCL6 dan IMEI 353054095313995.
Ada juga HP Samsung SM J320G warna putih, HP Nokia model E90-1, HP Oppo tipe A371 warna putih silver dengan harga limit Rp5.164.000 dan uang jaminan Rp 1.200.000.
Berikutnya, ada 5 (lima) handphone, yaitu: HP Vivo, model: Vivo 1808, HP Nokia model: RM-1110, HP Apple, nomor model: MN4M2ZP/A, HP Apple, nomor model: MQ8U2LL/A, HP Oppo, tipe CPH1701 dengan harga Limit Rp 2.684.000 dengan uang jaminan Rp 600.000.
Selain itu, ada (satu) unit motor Kawasaki 175 CC No Pol F 3159 XI, nomor rangka MH4BJ175AJJP11285 dan nomor mesin : BJ175AEP14905 beserta 1 kunci, tahun pembuatan 2018 STNK Nomor: 08701826.B/JB/2018 dan BPKB Nomor: O-05220628 atas nama Yuswar Ardiayatama Nugraha dengan harga Limit Rp 15.473.000 dengan uang jaminan Rp 3.600.000.
KPK juga melelang 1 (satu) unit mobil Toyota Rush D 1249 TQ nomor rangka MHFE2CJ3JDK064789, nomor mesin DDN0805, 2 (dua) lembar faktur dan 1 (satu) kunci mobil, tahun pembuatan 2013 STNK nomor: 10953068.A/JB/2018 dan BPKB nomor: K-00603141 atas nama Yuke Amalia denga harga limit Rp 76.793.000 dengan uang jaminan Rp 15.600.000.
Baca juga: Kepala BPPBJ Terbelit Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov DKI Pastikan Proses Lelang Tak Terganggu
Kemudian, ada 1 (satu) unit mobil Toyota Agya nomor polisi F 1151 YI, nomor rangka angka MHK A4GB5JJJ014596, nomor mesin 3NRH286451 beserta 2 (dua) kunci mobil, tahun pembuatan 2018 STNK nomor: 14795084.A/JB/2018 dan BPKB nomor: O-04039268 atas nama Yetti Aneu Rosdiani dengan harga Limit Rp 80.507.000 dan uang jaminan Rp 16.600.000.