JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebutkan, para penyandang disabilitas dan lansia di Tanah Air kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat.
Hal tersebut pun menjadi permasalahan yang dihadapi kedua kelompok tersebut terutama dalah hal pemenuhan layanan di berbagai sektor.
"Permasalahan yang dihadapi saat ini oleh para penyandang disabilitas dan lansia adalah kurangnya perhatian dari pemerintah serta masyarakat dalam hal pemenuhan layanan di berbagai sektor kehidupan bermasyarakat," ujar Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK Togap Simangunsong, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Pupusnya Mimpi Alde, Penyandang Disabilitas yang Tak Diangkat Jadi PNS dengan Alasan Kesehatan
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada undang-undang (UU) tentang pengalokasian anggaran untuk kegiatan pemberdayaan disabilitas dan lansia.
Dengan demikian, kata dia, maka pemerintah daerah (pemda) baik provinsi, kabupaten, maupun kota dapat mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) mereka untuk itu.
“Pentingnya persiapan payung hukum sehingga pemda provinsi, kabupaten dan kota dapat mengalokasikan APBD untuk kegiatan pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia,” kata dia.
Togap mengatakan, adanya anggaran kegiatan tersebut akan membuat kebutuhan para penyandang disabilitas dan lansia dapat terpenuhi secara optimal.
Baca juga: Pemerintah Temui Hambatan Penuhi Hak Anak Penyandang Disabilitas
Selain itu, pembiayaan melalui APBD juga diperlukan karena kegiatan untuk disabilitas dan lansia akan menjadi program nasional.
"Ini sudah ada dasar hukumnya terkait kesejahteraan sosial sehingga tercipta pemenuhan kebutuhan para disabilitas dan lansia secara optimal,” kata dia.
Adapun menurut UU Nomor 13 Tahun 1998, lansia adalah seseorang yang telah mencapai 60 tahun ke atas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat lansia di perkotaan sebesar 14,20 juta jiwa dan di pedesaan sebesar 12,61 juta jiwa.
Sementara jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 21,84 juta jiwa, yang lebih dari 3,7 juta jiwa penyandang disabilitas tergolong penduduk kurang mampu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.