Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta UMKM Dikorporatisasi, dari Usaha Perorangan jadi PT-Koperasi

Kompas.com - 05/04/2021, 13:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikorporatisasi.

Artinya, UMKM tidak lagi berupa usaha perorangan, tapi menjadi perseroan terbatas atau koperasi.

Hal ini Jokowi sampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Senin (5/4/2021).

"Pak Presiden juga memberi arahan khusus kepada Kementerian Koperasi UMKM supaya melakukan korporatisasi UMKM, supaya tidak lagi menjadi usaha-usaha perorangan tapi dalam bentuk PT atau dalam bentuk koperasi," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas.

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Korporatisasi ini diharapkan dapat mendorong UMKM naik kelas, dari yang semula di level kecil menjadi menengah, dari level menengah menjadi besar, dan seterusnya.

Teten juga berharap, korporatisasi UMKM mampu mendorong realisasi kebijakan penambahan porsi kredit kepada UMKM.

"Supaya juga tadi penambahan porsi kredit kepada UMKM dinaikkan di atas 30 pada 2024 juga bisa terealisasi dengan baik," ujar Teten.

Sebagaimana arahan dalam rapat terbatas, Jokowi ingin agar porsi kredit untuk UMKM ditingkatkan dari yang semula 18-20 persen, menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.

Baca juga: Luhut: 20 April, Stimulus Rp 400 Miliar untuk UMKM Diluncurkan

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan yang selama ini angkanya berada di bawah Rp 50 juta ditingkatkan plafonnya menjadi Rp 100 juta.

Kemudian, kredit UMKM yang semula besarannya antara Rp 500 juta-10 miliar ditingkatkan menjadi Rp 20 miliar.

"Kebijakan penambahan porsi kredit untuk usaha mikro dan perubahan KUR yang sudah disampaikan oleh Pak Menko ini saya kira akan mendorong strategi besar kita untuk mendorong UMKM kita naik kelas," kata Teten.

"Jadi kita berharap nanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil dan kecil menengah dan seterusnya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com