JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, 1.062 polsek kini tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kendati demikian, Polri tetap memperbolehkan polsek-polsek yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap bisa melakukan penyidikan.
Alasannya, wilayah DKI Jakarta memiliki kekhususan sehingga polsek masih dapat melakukan penyidikan.
"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," ujar Rusdi dikutip dari Antara, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Semua Polsek di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Tetap Bisa Menyidik
Kemudian, masalah yang ada di DKI Jakarta mempunyai karakteristik sendiri.
Terlebih, masyarakat DKI Jakarta yang homogen dan dinamis tentunya aktivitas polsek disesuaikan dengan aktivitas di masyarakat.
"Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian melakukan penyidikan," kata Rusdi.
Adapun, setidaknya ada dua pertimbangan yang membuat lebih dari 1.000 polsek tidak bisa melakukan penyidikan.
Baca juga: Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Berikut Datanya...
Pertimbangan pertama adalah polsek tidak melakukan penyidikan karena polsek berdekatan dengan polres.
Sehingga, perihal tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan oleh polres.
Kedua, polsek yang tidak diberikan melakukan proses penyidikan karena wilayah hukumnya relatif aman.
"Aman yang dimaksud, mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," ujar Rusdi.
Baca juga: 1.062 Polsek Tak Bisa Menyidik, Ketua Komisi III: Jangan Ada Diskriminasi