Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hentikan Penyidikan Sjamsul dan Itjih Nursalim, BW: KPK Terkesan Do Nothing

Kompas.com - 02/04/2021, 15:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik keputusan KPK yang menghentikan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

BW, sapaan Bambang, menilai bahwa KPK belum bekerja maksimal dalam mengusut kasus yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun ini.

"Ada kerugian negara sebanyak Rp 4,58 triliun akibat tindàkan Sjamsul Nursalim tapi KPK belum lakukan the best thing yang seharusnya dilakukan, bahkan terkesan to do nothing dengan kerugian sebesar itu," kata BW, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI Akan Gugat KPK

Menurut BW, keputusan menghentikan penyidikan ini justru menggadaikan janji pimpinan KPK terdahulu untuk mengusut tuntas kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

BW pun mempertanyakan keputusan KPK itu yang didasari oleh vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).

"Apakah tanggung jawab hukum KPK di bidang penindakan dengan segala kewenangan yang melekat padanya menjadi berhenti bila salah satu penyelenggara negara dinyatakan lepas dari MA?" ujar BW.

Padahal, Tumenggung telah dinyatakan bersalah di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tetapi dilepas karena adanya perbedaan tafisr hukum di antara para hakim agung pada tingkat kasasi.

Baca juga: Mengingat Kembali Upaya KPK Memanggil Sjamsul Nursalim dan Istri yang Tak Pernah Hadir

BW menambahkan, kasus ini juga menjadi bukti dari dampak paling buruk dari revisi UU KPK yakni wewenang KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

"Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yang harusnya bertanggung jawab?" kata BW.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan menutup penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih dengan alasan kepastian hukum.

Sebab, tersangka lain dalam kasus ini yakni Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Baca juga: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pengacara: Jaminan Kepastian Hukum Ini Akan Tingkatkan Kepercayaan Investor

Sementara, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafurdin) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: ICW Menentang Rencana KPK Terbitkan SP3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com