JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik keputusan KPK yang menghentikan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
BW, sapaan Bambang, menilai bahwa KPK belum bekerja maksimal dalam mengusut kasus yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun ini.
"Ada kerugian negara sebanyak Rp 4,58 triliun akibat tindàkan Sjamsul Nursalim tapi KPK belum lakukan the best thing yang seharusnya dilakukan, bahkan terkesan to do nothing dengan kerugian sebesar itu," kata BW, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI Akan Gugat KPK
Menurut BW, keputusan menghentikan penyidikan ini justru menggadaikan janji pimpinan KPK terdahulu untuk mengusut tuntas kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
BW pun mempertanyakan keputusan KPK itu yang didasari oleh vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
"Apakah tanggung jawab hukum KPK di bidang penindakan dengan segala kewenangan yang melekat padanya menjadi berhenti bila salah satu penyelenggara negara dinyatakan lepas dari MA?" ujar BW.
Padahal, Tumenggung telah dinyatakan bersalah di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tetapi dilepas karena adanya perbedaan tafisr hukum di antara para hakim agung pada tingkat kasasi.
Baca juga: Mengingat Kembali Upaya KPK Memanggil Sjamsul Nursalim dan Istri yang Tak Pernah Hadir
BW menambahkan, kasus ini juga menjadi bukti dari dampak paling buruk dari revisi UU KPK yakni wewenang KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
"Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yang harusnya bertanggung jawab?" kata BW.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan menutup penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih dengan alasan kepastian hukum.
Sebab, tersangka lain dalam kasus ini yakni Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Sementara, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafurdin) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: ICW Menentang Rencana KPK Terbitkan SP3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.