JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik sekat untuk memastikan agar masyarakat tidak mudik pada Lebaran 2021 mendatang sesuai keputusan pemerintah.
"Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng," kata Kepala Korlantas Polri Ijren Istiono dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Istiono mengatakan, titik-titik penyekatan itu akan berada di jalut tol dan jalur arteri, baik jalur pantura, jalur tengah, dan jalur selatan hingga Jawa Tengah.
Baca juga: Mudik Dilarang, Menko PMK: Usaha Harus Terus Berdenyut
Adapun hal ini disampaikan Istiono dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.
Istiono mengatakan, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mesti berkoordinasi untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik Lebaran 2021 bisa terlaksana dengan baik.
"Beliau (Budi Karya) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan," ujar Istiono.
Sementara itu, Budi Karya mengaku telah memerintahkan para direktur jenderal di Kemenhub untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Satgas Covid-10 membahas teknis pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.
Budi menyebut, teknis pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan pada konferensi pers, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Jatijajar Depok Akan Ditutup pada 6-17 Mei
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.