JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Selasa (30/3/2021).
Kasus tersebut terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Salah satu saksi yakni pihak swasta bernama Virna Ria Zalda.
"Virna dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, di antaranya tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Periksa Saksi di Kasus Nurdin Abdullah, KPK Dalami Adanya Aliran Uang ke Berbagai Pihak
Selain Virna, KPK juga memeriksa karyawan swasta bernama Raymond Ferdinand Halim.
Dalam pemeriksaan terhadap Raymond, KPK mengonfirmasi berbagai proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
Ali mengatakan, seharusnya KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta yakni Muhammad Fahmi dan Abd Rahman.
“Mereka tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan pemanggilan kembali,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Dalami Aliran Uang ke Pokja Dinas PUTR Sulsel
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.