JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini akan diambil setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) yang dipimpin Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko dkk soal Klaim Partai Demokrat
Menurut Huda, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB. Oleh sebab itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.
Ia menyebut, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Partai Politik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY," ungkap dia.
Adapun pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Permohonan itu diajukan setelah kongres luar biasa yang mengatasnamakan Partai Demokrat, di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly, saat memberikan keterangan pers, Rabu.
Kubu Moeldoko mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Akan tetapi, setelah diverifikasi, ternyata terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, dan tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.