Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Kajian atas Vaksinasi AstraZeneca di Sulut: Terjadi KIPI Ringan

Kompas.com - 30/03/2021, 17:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian terkait kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang terjadi di Sulawesi Utara.

Seperti diketahui, penyuntikan vaksin AstraZeneca dihentikan sementara di provinsi tersebut karena sejumlah peserta vaksinasi mengalami efek samping.

Hasilnya, kasus KIPI yang terjadi di Sulawesi Utara bersifat ringan.

"Dan dari data yang masuk itu (dari Komda KIPI), kami pelajari satu demi satu ternyata reaksinya termasuk ringan. KIPI-nya ringan," kata Hindra dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Komnas KIPI Rekomendasikan Penyuntikan AstraZeneca Sulut Dilanjutkan

Ia melanjutkan, hasil tersebut didapat setelah pihaknya mengkaji bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Unicef menggunakan data dari Komda KIPI.

Hindra mengatakan, ada empat orang yang diobservasi terkait KIPI di Sulut. Kemudian, hasil kajian menunjukan adanya faktor kecemasan.

Ia juga mengatakan, hampir seluruh individu yang mengalami KIPI setelah divaksin AstraZeneca sudah sembuh.

"Hampir semuanya sudah sembuh yang dilaporkan itu, pada waktu kami mengadakan audit kemarin," ujarnya.

Lebih lanjut, Hindra mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono bahwa KIPI di Sulut bersifat ringan.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Tak Ada Kejadian Pasca-Vaksinasi Covid-19 Serupa Sulut di Daerah Lain

Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil kajian tersebut, pihaknya mengeluarkan rekomendasi bahwa vaksin Covid-19 di Indonesia saat ini aman digunakan.

"Sebagai penutup, rekomendasi kami vaksin yang beredar di Indonesia saat ini aman dan program vaksinasi nasional masih dapat dilanjutkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinkes Sulut mengeluarkan surat pemberitahuan tentang penghentian sementara penyuntikan vaksinasi Covid-19 jenis AstraZeneca.

Surat pemberitahuan dengan Nomor: 440/Sekr/001.VC19.E/III/2021 ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Sulut Debie Kalalo, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: 5.509 Warga Sulut Telah Divaksin AstraZeneca, 358 Alami KIPI, 4 Dirawat

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut Steaven Dandel menjelaskan, penghentian penyuntikan vaksin AstraZeneca hanya bersifat sementara.

"Langkah hati-hati ini harus diambil mengingat adanya angka kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) sebesar 5-10 persen dari total yang divaksin AstraZeneca," jelasnya kepada wartawan, Sabtu.

Dikatakannya, KIPI ini hadir dalam bentuk gejala demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.

Dalam emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca, sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek simpang (adverse effect) dari vaksin AstraZeneca yang sifatnya sangat sering terjadi (very common artinya 1 di antara 10 suntikan) dan sering terjadi (common -1 di antara 10 s.d 1 di antara 100).

"Hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian atau pencegahan (precaution)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com