Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Audiensi TP3 Enam Laskar FPI, Fraksi PKS Akan Kirim Surat ke Komnas HAM

Kompas.com - 30/03/2021, 17:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya akan berkirim surat ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyampaikan masukan yang diterimanya dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (30/3/2021).

Hal tersebut ia utarakan saat menerima audiensi delegasi TP3 Enam Laskar FPI di ruang rapat Fraksi PKS DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Fraksi PKS akan berkirim surat kepada Komnas HAM untuk mendapat masukan objektif termasuk meminta tanggapan atas masukan publik yang disampaikan TP3," kata Jazuli dalam keterangan yang dilihat di situs Fraksi PKS.

Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal 4 Januari 2021

Selain itu, Jazuli mengatakan bahwa Fraksi PKS akan melakukan langkah politik lainnya untuk menyuarakan aspirasi TP3.

Fraksi PKS telah membentuk tim investigasi melalui anggota di Komisi III.

Kemudian, Fraksi PKS akan mengusulkan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki kasus tersebut demi tegaknya keadilan.

Di sisi lain, Fraksi PKS meminta agar TP3 mendatangi fraksi lain di DPR untuk menyuarakan aspirasi tersebut.

"Kami ingin tegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan soal keberpihakan kepada kelompok tertentu, tapi soal penegakan keadilan yang menjadi tujuan kita berbangsa dan bernegara," ucap Jazuli.

Lebih lanjut, Jazuli juga menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus memperjuangkan keadilan di Indonesia, bukan hanya dalam kasus enam laskar FPI.

Baca juga: Kabareskrim: Seorang Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia

"Jika supremasi hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas maka keadilan sedang tercabik-cabik, kezaliman sedang berlangsung. Dampaknya akan hancur sistem berbangsa dan bernegara. Keadilan akan menghadirkan ketenteraman. Sementara itu, ketidakadilan akan menimbulkan kegaduhan,” kata dia.

Sementara itu, TP3 menyampaikan bahwa tujuan mendatangi Fraksi PKS yakni meminta fraksi mendorong hak angket terkait kematian enam laskar FPI.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, TP3 menilai, kematian enam laskar FPI itu termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Oleh karena itu, TP3 meminta agar pengadilan HAM berat ditegakkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat atas pembunuhan enam laskar FPI," tulis TP3 dalam rilis yang ditandatangani anggota TP3, Amien Rais.

Adapun Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek Km 50 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Peristiwa Penembakan 6 Laskar FPI Tak Terkait Rizieq Shihab

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tidak menemukan bukti pelanggaran HAM berat dalam penembakan 6 laskar FPI oleh pihak kepolisian.

Menurut dia, suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com