Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasum TNI: Semua Anggota Harus Tunduk pada Peradilan Militer

Kompas.com - 30/03/2021, 16:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Ganip Warsito mendorong peningkatan sinergitas antar pemangku kepentingan pada bidang hukum yang meliputi penyidik polisi militer, oditur penuntut, hakim militer, dan pembina pemasyarakatan militer.

Ganip mengatakan, hal itu dilakukan supaya dapat menjalin kerja sama dalam setiap proses penegakkan hukum secara cepat, sederhana, dan efisien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal tersebut disampaikan Ganip Warsito pada acara Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakornis Hukum) TNI Tahun 2021 di Aula Gatot Soebroto Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: 75 Tahun TNI, Kontras Soroti Mandeknya Reformasi Peradilan Militer

"Seluruh anggota militer adalah yustisiabel atau tunduk pada badan peradilan militer, sehingga penegakan hukum terhadap prajurit TNI tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum disiplin militer dan aspek peradilan militer," ujar Ganip dalam keterangan tertulis Puspen Mabes TNI, Selasa (30/3/2021).

Ganip menyebut, bahwa segala hukum dan ketentuan perundangan-undangan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan tugas TNI dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara dikategorikan sebagai hukum militer.

Di samping itu, saat ini operasi TNI juga mengalami perkembangan dan meluas yang dihadapkan pada spektrum ancaman dan permasalahan bangsa yang kompleks.

Hal itu terjadi tak lepas dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan ancaman yang ada saat ini dan membawa pengaruh pada penggunaan kekuatan TNI melalui operasi militer untuk perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP) yang semakin modern.

Dimana operasi yang dilaksanakan merupakan kombinasi antara operasi kinetik dan non-kinetik.

Menurutnya, bentuk-bentuk operasi yang ada membutuhkan landasan hukum yang kuat sehingga absah dari aspek hukum.

"Hal ini menuntut kesiapan para perwira hukum TNI untuk mampu memberikan saran hukum yang benar dan tepat kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan," katanya.

Ganip menambahkan, peran perwira hukum menjadi semakin penting dan strategis karena harus menguasai peraturan dan penerapan hukum yang tepat dalam setiap operasi TNI.

Baca juga: Panglima TNI Dukung Polri Tindak Tegas Aktor Bom Bunuh Diri Makassar

"Ketepatan ini akan menjadi perisai untuk mengalahkan ancaman dan lawan yang mengganggu stabilitas nasional dan membahayakan kepentingan nasional," imbuh dia.

Pada Rakornis Hukum TNI 2021 mengusung tema "Melalui Peningkatan Koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi Pembinaan Hukum Militer yang Adaptif dan Inovatif, Kita Wujudkan Prajurit TNI yang Taat Hukum".

Acara ini diikuti 45 peserta tatap muka dan 145 peserta melalui virtual di jajaran hukum Kotama TNI dan angkatan se-Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com