JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan sikap terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab yang sering merendahkan orang lain dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.
Menurut JPU, sikap tersebut tidak pantas dipertontonkan oleh Rizieq yang selama ini mengaku dirinya seorang imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki program revolusi akhlak.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," kata JPU melanjutkan.
Terlebih, kata JPU, kata-kata tidak pantas itu dilontarkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum.
Kata-kata yang dimaksud antara lain, biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, dan pandir, di mana kata-kata tersebut tertuang dalam eksepsi yang dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021) lalu.
JPU mengatakan, pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT dan yang membedakan hanyalah ketakwaannya.
Baca juga: Rizieq Minta Polisi-Jaksa Taubat Sebelum Kena Azab, Jaksa: Contoh yang Tak Perlu Dipertontonkan
"Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri," kata JPU.
Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.