Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Singgung Sikap Rizieq yang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas dalam Persidangan

Kompas.com - 30/03/2021, 13:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan sikap terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab yang sering merendahkan orang lain dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

Menurut JPU, sikap tersebut tidak pantas dipertontonkan oleh Rizieq yang selama ini mengaku dirinya seorang imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki program revolusi akhlak.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Rizieq Merasa Jadi Target Operasi Intelejen dan Ada Pasal Penyelundupan, Jaksa: Penyusunan Eksepsi Terkesan Ingin Mengaburkan Permasalahan Hukum

"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," kata JPU melanjutkan.

Terlebih, kata JPU, kata-kata tidak pantas itu dilontarkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum.

Kata-kata yang dimaksud antara lain, biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, dan pandir, di mana kata-kata tersebut tertuang dalam eksepsi yang dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021) lalu.

JPU mengatakan, pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT dan yang membedakan hanyalah ketakwaannya.

Baca juga: Rizieq Minta Polisi-Jaksa Taubat Sebelum Kena Azab, Jaksa: Contoh yang Tak Perlu Dipertontonkan

"Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri," kata JPU.

Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.

"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com