JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak esksepsi yang disampaikan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan kesimpulan tanggapan atas eksepsi Rizieq dan kuasa hukum Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 maret 2021 tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata JPU, Selasa.
Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Kerumunan Petamburan dengan Acara Presiden, Jaksa: Tidak Tepat
JPU pun meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan Rizieq telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
JPU menyerahkan penilaian atas permohonan itu sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan majelis hakim dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil.
Adapun putusan majelis hakim atas eksepsi Rizieq dan kuasa hukumnya akan dibacakan dalam sidang beriktnya yang digelar Selasa (6/4/2021) pekan depan.
Rizieq dan kuasa hukumnya telah membacakan dan menyerahkan eksespsi tersebut dalam sidang yang digelar pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.