JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang menyeret-nyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD sebagai penyebab dan penghasut timbulnya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
JPU meminta mantan Pemimpin FPI itu tidak menjadikan Mahfud MD sebagai kambing hitam dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjeratnya.
"Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa. Seharusnya sebagai yang memahami dampak kerumunan tidaklah perlu kita mengambing hitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: JPU Anggap Eksepsi Rizieq Shihab Soal Kasus Kerumunan Tidak Tepat
Menurut jaksa, tanpa pemberitahuan dari Menko Polhukam, kedatangan Rizieq kembali ke tanah air tetap akan menimbulkan kerumunan.
Hal serupa terbukti terjadi di berbagai kegiatan Rizieq setibanya di tanah air, seperti kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
"Justru atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," ujarnya.
Jaksa pun menyampaikan keberatan atas pernyataan Rizieq yang mengatakan kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat karena dianggap menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan.
Baca juga: Sempat Cekcok dengan Polisi, Kuasa Hukum Rizieq Akhirnya Memasuki Gedung PN Jaktim
Jaksa menegaskan, Rizieq secara sadar mengundang para pengikutnya agar hadir di acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
"Mestinya terdakwa sadar bahwa tanggal 13 November terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata, 'semua yang ada di sini Insya Allah di Petamburan kita akan melakukan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang seluruh habaib karena akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?' Dijawab masyarakat yang hadir, 'siap'. Hasutan terdakwa tersebut diulanginya sampai tiga kali dan dijawab masyarakat, 'siap'," kata JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.